habbats On Selasa, 31 Januari 2017




Pada dasarnya semua obat yang beredar di apotek, toko swalayan, toko obat ataupun warung-warung memiliki golongan masing-masing. Berdasarkan peraturan yang ada, tiap golongan obat tersebut HARUS ditandai dengan logo  ( biasanya berupa tanda lingkaran ) yang berbeda di setiap kemasan obat.

Logo-logo obat tersebut antara lain:

1.Lingkaran hitam dengan latar hijau untuk obat bebas ( tanpa resep ).

2.Lingkaran hitam dengan latar biru untuk obat bebas terbatas atau daftar W ( tanpa resep dokter, tapi harus memperhatikan aturan tertentu yang terdapat pada peringatan obat P1-P6 ).

3.Lingkaran hitam dengan latar merah dan huruf K berwarna hitam untuk obat keras, daftar G ( berbahaya ), atau psikotropika ( dengan resep dokter, tidak dijual bebas ).

4.Lingkaran merah dengan latar putih dan tengahnya bergambar palang warna merah untuk obat jenis narkotika.

5.Logo berupa ranting daun berwarna hijau dalam lingkaran untuk jamu.

6.Logo jari-jari daun berwarna hijau dalam lingkaran untuk Obat Herbal Terstandar ( OHT ).

7.Logo jari-jari daun berwarna hijau yang membentuk bintang dalam lingkaran untuk Fitofarmaka.

8.Jika anda menjumpai adanya obat yang tidak memiliki logo atau tanda lingkaran pada kemasannya, hal tersebut tergantung pada komposisi obat yang terkandung di dalam kemasan obat tersebut.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments